Ternyata Masih Ada Instansi Di Pemkot Tasik Yang Enggan Sampaikan Informasi
Kota Tasik, sabdanusantara.com — Keterbukaan Informasi Publik menjadi Wajib bagi semua pelaksana kegiatan yang menjadi program pemerintah, baik dari pemerintah Pusat yang menggunaan anggaran APBN maupun Pemerintah Daerah. Keterbukaan Informasi Publik di tuangkan dalam Undang undang Republik Indonesia No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ). Segala bentuk kegiatan yang menggunakan Anggaran Pemerintah harus di informasikan sebagai bentuk transparansi Publik, terkecuali itu yang bersifat rahasia negara, tentu menjadi larangan untuk menjadi konsumsi publik. Namun tidak pada salah satu Instansi Wilayah Pemerintah Kota Tasikmalaya, yang begitu sulit untuk…
Read More